Bagaimana Seharusnya Merayakan Tahun Baru Masehi 2023

Muhammad Sahli

Dalam hitungan jam, kita akan segera memasuki tahun baru masehi 2023 yang bagi kebanyakan orang adalah saat yang ditunggu-tunggu untuk merayakannya. Sebagian pihak merayakannya dengan meniup terompet dan pesta kembang api yang identik dengan hura-hura atau menghambur-hamburkan harta.

Tahun baru masehi merupakan hitungan tahun yang baru dalam kalender masehi, atau kalender yang umum digunakan secara universal di seluruh dunia pada saat ini. Pergantian tahun baru masehi ini biasa dirayakan oleh sebagian masyarakat di seluruh dunia dengan berbagai macam kegiatan.

Untuk perayaan yang sifatnya membuang-buang harta, Islam telah memberikan batasan, bahwa haram hukumnya menyia-nyiakan sesuatu yang tidak perlu. Dalam konteks ini, Allah Swt. telah berfirman :

إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Q.S. Al-Isra’/17: 27)

Demikian pula apa yang pernah Nabi saw. sabdakan :

إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ

“Sesungguhnya, Allah membenci tiga hal kepada kalian, kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan dalil di atas, maka merayakan tahun baru dengan cara berpesta berlebihan atau menggunakan harta untuk hal yang tidak perlu tergolong maksiat alias hukumnya haram.

Banyak keburukan yang ditimbulkan dari perayaan tahun baru yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam di antaranya :

1. Merupakan salah satu bentuk tasyabbuh (menyerupai) dengan orang-orang kafir yang telah dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam.
2. Ikhtilath (campur baur) antara pria dan wanita seperti yang kita lihat pada hampir seluruh perayaan malam tahun baru bahkan sampai terjerumus pada perbuatan zina.
3. Pemborosan harta kaum muslimin, karena uang yang mereka keluarkan untuk merayakannya (membeli kembang api, mengadakan pesta hura-hura, meniup terompet dan lain sebagainya) adalah sia-sia di sisi Allah subhanahu wa ta’ala.

Sejarah Tahun Baru Masehi

Penetapan 1 Januari sebagai hari pertama tahun baru itu dilakukan sebagai penghormatan kepada dewa Janus, dewa permulaan Romawi. Kala itu, bangsa Romawi memperingati tahun baru dengan berbagai pengorbanan kepada Janus, bertukar hadiah, mendekorasi rumah, dan mengunjungi beberapa pesta.

Pada masa abad pertengahan, Kekuasaan Kekristenan di Eropa memberi makna religius di sekitar pergantian tahun seperti tanggal 25 Desember sebagai Hari Natal dan antara 22 dan 25 Maret sebagai perayaan Paskah.

Lebih lanjut, penetapan 1 Januari sebagai tahun baru pertama kali dilakukan oleh Paus Gregorius XIII pada tahun 1582. Hingga kini pada tanggal 1 Januari dirayakan sebagai awal tahun baru oleh sebagian besar masyarakat dunia.

Sejak awal tahun baru masehi, perayaannya beraneka ragam. Tetapi dalam riwayat perjalanannya selalu identik dengan foya-foya yang sangat dilarang oleh agama Islam.

Tips Merayakan Tahun Baru

Bagi umat Islam, bertambahnya tahun Hijriyah atau tahun masehi adalah waktu yang diberikan oleh Allah. Karena itu sebagai umat Muslim agar dapat mensyukuri nikmat waktu hidup yang telah diberikan.

Maka tak ada salahnya, jika umat Islam juga ikut merayakannya dengan beberapa kegiatan positif dan bermanfaat. Beberapa tips yang bisa dilaksanakan antara lain :

1. Berdzikir, bershalawat, dan membaca al-Qur’an secara pribadi atau bersama-sama
2. Mengadakan bakti sosial, misalnya santunan duafa, penghijauan atau kebersihan lingkungan
3. Menyedekahkan harta yang dimiliki untuk fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan
4. Mengunjungi famili, kerabat dan orang yang terkena musibah
5. Mengadakan selamatan dengan mengundang tetangga untuk makan bersama
6. Melaksanakan diskusi atau kajian keagamaan

Intinya merayakan tahun baru adalah sesuatu yang boleh, karena tidak ada hukum atau batasan jelas tentang larangan atau perintah untuk mengerjakannya, asal dilakukan selaras dengan nilai-nilai syariat Islam.

31 Desember 2022

Bagikan ke :