Opini
Korban Pernikahan Dini, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pernikahan usia dini merupakan masalah serius yang marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Madura. Niat awal untuk melaksanakan syari’at Islam, menghindari zina, mengurangi beban keluarga. Sayangnya, pernikahan di usia yang sangat muda seringkali beriringan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keduanya membentuk sebuah lingkaran setan yang merugikan banyak pihak, terutama perempuan muda yang menjadi korban.
Banyak faktor yang menyebabkan pernikahan usia dini rentan terhadap KDRT, di antaranya adalah, ketidakmatangan emosional. Karena, baik calon suami maupun istri yang masih berusia sangat muda belum memiliki kematangan emosional yang cukup untuk menghadapi dinamika hubungan pernikahan. Ketidakmampuan mengelola emosi dan konflik seringkali memicu terjadinya kekerasan.
Ibarat anak mengasuh anak, adanya praktik pernikahan usia dini sebenarnya sudah jelas, dari sisi mental menunjukan akan ketidak siapan kedua orang tua tersebut dalam mengasuh anaknya.
Kurangnya pendidikan juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada terjadinya KDRT dalam pernikahan usia dini, terutama pendidikan agama. Kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai keagamaan membuat seseorang tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai seperti kasih sayang, toleransi, dan kesetaraan.
Dampak KDRT pada pernikahan usia dini sangatlah serius dan meluas, mulai dari trauma psikologis, kesehatan fisik terganggu, hingga keterbatasan ekonomi. Bahkan, dampak KDRT juga tidak hanya terjadi bagi korban, tetapi juga bagi anak-anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut. Yaitu siklus kekerasan, anak-anak yang menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga berisiko tinggi untuk mengulangi siklus kekerasan tersebut di kemudian hari.
Jangan memanfaatkan agama hanya untuk memenuhi kepentingan individualis. Menutupi egoisme dengan justifikasi dalil dan nilai agama untuk membungkus keegoisan kita agar terkesan seakan-akan religius yang sebenarnya sangat egois.
Pernikahan dalam Islam bukan sekedar persoalan cinta dan kasih sayang semata. Lebih dari itu, Islam mengajarkan agar dalam pernikahan tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah serta terbentuknya generasi yang lebih baik dari masa ke masa melalui keluarga.
Untuk memutus lingkaran setan KDRT pada pernikahan usia dini, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Dengan edukasi dan dukungan penuh dari semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan tokoh masyarakat, diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini. Karena, pernikahan usia dini dan KDRT adalah masalah serius yang harus ditangani dengan serius pula.
Tulisan ini dibuat oleh Fathur Rosi Mahasiswa semester VII Prodi Pengembangan Masyarakat (PMI) STIDAR Sumenep.
Penulis menyadari bahwa dalam tulisan ini banyak kekurangan dan dimungkinan terdapat kesalahan, maka penulis menerima saran atau kritikan dari pembaca.